Bentuk Yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi.
Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau
Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang
dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam
perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada
pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan
sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban
(utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c.
Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif
kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari
pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus
mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung
jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas
nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak
terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai
berikut:
a.
Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.
Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain
untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang
lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.
Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu
firma menjadi jaminan.
e.
Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi
memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian
laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer
(commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang
terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan
perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang
hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan
perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada
para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam,
yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola
perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban
digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut
sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang
disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang
memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang
saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang
diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal
meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri
kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian
diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan
persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a.
Modal statuter, yaitu modal yang besarnya
ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.
Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa
saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c.
Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah
disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal
10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.
Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang
masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum
pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham
mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3
suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6
suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b.
Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c.
Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan
hukum di Indonesia
d.
Bergerak dibidang produksi atau jasa yang
bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e.
Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju
masyarakat adil dan makmur
f.
Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang
dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran
koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan
anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967,
bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1.
Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral
Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2.
Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal
33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh
anggota (masyarakat)
3.
Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran
Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat
gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk
menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau
masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga
Keuangan Bank
·
Bank
Sentral
Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai
peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral
memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang
diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan
perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam
menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga
kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank
konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga
kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu
negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara
secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu
negara.
·
Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat
perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank
komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank
umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih
luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
·
BPR (Bank
Perkereditan Rakyat)
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang
khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari
bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang
kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif
sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank
yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank
·
Pasar
Modal
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal
(Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti
saham dan obligasi (modal jangka panjang)
·
Pasar
Uang dan Valas
Pasar uang (money Market) sama halnya
dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek.
Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media
elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi
para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh
petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang
membutuhkanya.
·
Penggadaian
Perusahaan penggadaian merupakan lembaga
keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu.
Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian ini secara
resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
·
Leasing
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang
usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan
oleh nasabah. Sebagai contoh: jika
seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka
kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran
oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
·
Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar
sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian
dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko
seperti yang telah diperjanjikanya.
· Anjak
Piutang
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya
adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli
kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit
perusahaan yang memerlukanya.
·
Modal
Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
·
Dana
Pensiun
Dana Pensiun merupakan perusahaan yang
kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan
itu sendiri.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk
Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk
penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan
produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan
produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal
dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata
yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan.
·
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Association: Persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
C. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan
diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus
menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi
darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi
dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian
Perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding Company / Perusahaan
Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar
saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga
dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa
bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan
perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan
yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan
dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih
kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati
layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan
merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional
dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang
ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan
yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan
lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua
atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki
untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak
dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan
Perusahaan :
·
Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami
Kebangkrutan
·
Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang
kekurangan Modal
· Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih
banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
·
Karena, Perusaan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri
·
Untuk memperbesar usahanya
·
Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAm ibu Lucy, pemberi pinjaman "Mengelola solusi Direktur Kredit, saya bersedia untuk meminjamkan pinjaman dengan tingkat bunga 2%, Kami menawarkan pinjaman kepada badan-badan komersial dan swasta mulai dari $ 6,000.00 dolar untuk maksimal $ 500.000,00 dolar dengan jangka waktu pinjaman dari 1 25 tahun, Kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga rendah dan tidak ada pemeriksaan kredit, kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi utang, modal ventura, pinjaman usaha, pinjaman pendidikan, kredit rumah atau "pinjaman untuk Alasan The! Namun, metode kami, menawarkan Anda kesempatan untuk menyatakan pinjaman jumlah yang dibutuhkan dan juga durasi yang Anda mampu, kami sangat bersertifikat dan terdaftar, kami berdua diasuransikan keamanan maksimum pinjaman prioritas utama kami, Kami menggunakan transfer bank dalam pengiriman pinjaman untuk banyak klien kami dan itu akan mengambil jangka waktu maksimum 12 JAM kerja dan Anda menjamin untuk mendapatkan didanai, Jika Anda tertarik, silakan isi keluar Peminjam pinjaman Aplikasi dan mengirimkannya kembali kepada kami untuk Proses lebih lanjut. email: Lucysmithloanfirm@gmail.com
BalasHapusPeminjam Informasi (Information diperlukan bidang muncul dalam cetak tebal).
Nama Lengkap (s):
Usia:
Alamat jalan:
negara:
Nomor kontak:
Jumlah Pinjaman Diminta:
Pinjaman Tujuan:
Durasi Pinjaman:
Status Pekerjaan:
Kami berharap untuk mendengar dari Anda segera.
Hormat kami
Lucyloancompany
Hubungi kami melalui email kami Lucysmithloanfirm@gmail.com