Jumat, 08 April 2016

Letter of credit



L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut definisi lain,Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dan importir melalui iktikad baik kedua belah pihak.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepetingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Pegertian L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah  melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebutadvising bank. Keuntungan bank dari pembukaan L/C adalah dari biaya-biaya yang dibebankan baik kepada pembeli maupun kepada penjual.

Alur Proses Letter of Credit



Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
  • Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
  • Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
  • Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
  •  Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
  • Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
  • Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
  •  Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
  • Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.


Peraturan Undang-undang tentang letter of credit
Pada tanggal 30 Maret 2015, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/3/2015 (“Perdirjen Daglu 1/2015”). Perdirjen Daglu 1/2015 ditujukan untuk memberikan petunjuk pelaksanakan ekspor barang tertentu dengan menggunakan pembayaran Letter of Credit.
Ekspor atas barang-barang tertentu yang dimaksud dalam Perdirjen Daglu 1/2015 diuraikan dalam Lampiran I dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015, dan terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu (a) mineral, (b) batu bara, (c) minyak bumi dan gas bumi, dan (d) kelapa sawit (“Barang Tertentu”). Ekspor untuk Barang Tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit.
Letter of credit adalah janji membayar dari bank penerbit ke penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan letter of credit (“L/C”).


1.         Pembayaran L/C
  • Standby Letter of Credit (SLBC) tidak termasuk sebagai cara pembayaran L/C.
  • Harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga pasar dunia yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini.
  • Harga yang tercantum dalam L/C dihitung sesuai dengan tanggal terjadinya kesepakatan harga.
  • Dalam hal harga yang disepakati terjadi pada tanggal tertentu setelah waktu pengiriman, nilai yang tercantum dalam L/C mengacu pada harga dalam poin 2 di atas.
  • Dalam hal tidak adanya harga pasar dunia terhadap Barang Tertentu tersebut, maka harga ekspor menggunakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah (yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini) atau harga di negara tujuan ekspor.


Kewajiban Eksportir

Eksportir yang melakukan ekspor Barang Tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada dokumen pemberitahuan pabean dalam bentuk tertulis maupun elektronik. (untuk selanjutnya disebut dengan Pemberitahuan Ekspor Barang “PEB”).
Eksportir wajib menyampaikan surat pertanyaan pada cara pembayaran L/C. Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada (i) Menteri Perdagangan, apabila ekspor wajib dilengkapi dengan laporan surveyor; atau (ii) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal, apabila tidak wajib melengkapi laporan surveyor.
Selanjutnya, Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor dilengkapi dengan harga final L/C setiap bulan.

Kewajiban Surveyor
Surveyor wajib memeriksa data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh eksporter dan kemudian menerbitkan laporan surveyor. Laporan surveyor akan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar