L/C
atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat
Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan
Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan
membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Menurut definisi lain,Letter
of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat
untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar
pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk
menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir)
maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C
menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan
yang telah dibuat antara eksportir dan importir melalui iktikad baik kedua
belah pihak.
Pengertian secara umum L/C merupakan
suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepetingan pihak ketiga
(penerima L/C atau eksportir). Pegertian L/C juga sering disebut dengan kredit
berdokumen atau dokumentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan
nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank
eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam
hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebutadvising bank. Keuntungan
bank dari pembukaan L/C adalah dari biaya-biaya yang dibebankan baik kepada
pembeli maupun kepada penjual.
Alur
Proses Letter of Credit
Alur proses
sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Peraturan Undang-undang tentang letter
of credit
Pada
tanggal 30 Maret 2015, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menerbitkan
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/3/2015
(“Perdirjen Daglu 1/2015”). Perdirjen Daglu 1/2015 ditujukan untuk memberikan
petunjuk pelaksanakan ekspor barang tertentu dengan menggunakan pembayaran
Letter of Credit.
Ekspor
atas barang-barang tertentu yang dimaksud dalam Perdirjen Daglu 1/2015
diuraikan dalam Lampiran I dari Peraturan Menteri Perdagangan No.
04/M-DAG/PER/1/2015, dan terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu (a) mineral,
(b) batu bara, (c) minyak bumi dan gas bumi, dan (d) kelapa sawit (“Barang
Tertentu”). Ekspor untuk Barang Tertentu wajib menggunakan cara pembayaran
Letter of Credit.
Letter
of credit adalah janji membayar dari bank penerbit ke penerima jika penerima
menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan letter
of credit (“L/C”).
1. Pembayaran L/C
- Standby Letter of Credit (SLBC) tidak termasuk sebagai cara pembayaran L/C.
- Harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga pasar dunia yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini.
- Harga yang tercantum dalam L/C dihitung sesuai dengan tanggal terjadinya kesepakatan harga.
- Dalam hal harga yang disepakati terjadi pada tanggal tertentu setelah waktu pengiriman, nilai yang tercantum dalam L/C mengacu pada harga dalam poin 2 di atas.
- Dalam hal tidak adanya harga pasar dunia terhadap Barang Tertentu tersebut, maka harga ekspor menggunakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah (yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini) atau harga di negara tujuan ekspor.
Kewajiban Eksportir
Eksportir
yang melakukan ekspor Barang Tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C
pada dokumen pemberitahuan pabean dalam bentuk tertulis maupun elektronik.
(untuk selanjutnya disebut dengan Pemberitahuan Ekspor Barang “PEB”).
Eksportir
wajib menyampaikan surat pertanyaan pada cara pembayaran L/C. Surat pernyataan
tersebut ditujukan kepada (i) Menteri Perdagangan, apabila ekspor wajib
dilengkapi dengan laporan surveyor; atau (ii) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta
Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal, apabila tidak wajib melengkapi
laporan surveyor.
Selanjutnya,
Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor dilengkapi dengan harga
final L/C setiap bulan.
Kewajiban Surveyor
Surveyor
wajib memeriksa data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan yang dibuat
oleh eksporter dan kemudian menerbitkan laporan surveyor. Laporan surveyor akan
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
bidang ekspor.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar