Jumat, 08 April 2016

E-Commerce


Sejarah Singkat E-Commerce

Pada tahun 1969 internet dilahirkan dari riset pemerintah AS, pada awalnya hanya untuk kalangan teknis di lembaga pemerintah, ilmuwan dan penelitian akademis. Kemudian tahun 1990-an terjadi komersialisasi Internet dan pertumbuhan perusahaan dot-coms, atau Internet start-ups menjamur. Berbagai inovasi dibidang aplikasi dari penjualan online sampai e-learning bermunculan. Umumnya perusahaan besar dan sedang di AS telah memiliki situs web dan telah memiliki portal lengkap. Tahun 1999 E-Commerce fokus bergerak dari B2C ke B2B. Kemudian tahun 2001 terjadi pergerakan fokus dari B2B ke B2E, c-commerce, e-goverment, e-learning dan m-commerce.

E-commerce merupakan aktifitas pembelian dan penjualan melalui jaringan internet dimana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, melainkan berkomunikasi melalui media internet.

E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa Perspektif:
  • Komunikasi     : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau sarana electronik lainnya.
  • Perdagangan  : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa dan informasi melalui internet atau fasilitas online lainnya.
  • Proses bisnis  : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis fisik dengan informasi.
  • Layanan          : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.
  • Pembelajaran  : sarana pendidikan dan pelatihan online untuk sekolah, universitas, dan organisasi lain termasuk perusahaan.
  •  Kolaborasi       : metode kolaborasi antar dan intra organisasi
  • Komunitas       : tempat berkumpul (mangkal) bagi anggota suatu masyarakat untuk belajar, mencari informasi, melakukan transaksi dan berkolaborasi.
Dua tipe umum e-commerce :

Business-To-Consumer (B2C) : transaksi online terjadi antara perusahaan dengan konsumen individual.

Business-To-Business (B2B) : perusahaan melakukan transaksi online dengan perusahaan lain.

Infrastrukturnya :

Internet : jaringan global

Intranet : jaringan milik perusahaan atau organisasi yang menggunakan teknologi Internet, seperti protokol Internet, browser Web, dsb.

Extranet : jaringan melalui Internet yang menghubungkan beberapa intranet

Selain infrastruktur, aplikasi E-Commerce juga ditunjang oleh lima bidang pendukung :
·         SDM
·         Peraturan/perundangan publik
·         Pemasaran dan periklanan
·         Layanan-layanan pendukung
·         Kemitraan usaha

E-commerce memiliki berbagai macam jenis transaksi dalam menerapkan sistemnya. Jenis-jenis transaksi e-commerce diantaranya sebagai berikut :

1. B2B dan B2C

Business-To-Business-To-Consumer (B2B2C) :

model E-Commerce dimana suatu perusahaan menjual produk atau jasa kepada perusahaan lain yang memiliki konsumennya sendiri.

2. Consumer-To-Business (C2B)  

model EC dimana individu menggunakan Internet untuk menjual produk atau jasa kepada perusahaan atau individu, atau untuk mencari penjual atas produk atau jasa yang diperlukannya.

3. Consumer-To-Consumer (C2C)

model E-Commerce dimana konsumen menjual (bertransaksi) langsung kepada konsumen lain.

Peer-To-Peer (P2P) :  teknologi yang memung-kinkan sesama komputer pada suatu jaringan untuk bertukar data dan proses secara langsung; dapat digunakan untuk C2C, B2B, dan B2C.

4. mobile commerce (m-commerce)

transaksi dan aktivitas EC dilakukan dengan teknologi wireless (misal telepon selular).

5. location-based commerce (l-commerce)

transaksi m-commerce yang ditargetkan pada individu di lokasi dan waktu tertentu.

6. Intrabusiness E-Commerce

kategori E-Commerce  untuk aktivitas internal suatu organisasi yang melibatkan pertukaran barang, jasa, atau informasi antara berbagai bagian dan individu dalam perusahaan.

7. Business-To-Employees (B2E)

model E-Commerce dimana organisasi menyediakan jasa, informasi, atau produk kepada individu karyawannya.

8. Collaborative commerce (c-commerce)

model E-Commerce dimana beberapa individu atau kelompok berkomunikasi dan berkolaborasi secara online.

9. E-learning

penyampaian informasi secara online untuk tujuan pelatihan dan pendidikan.

10. exchange (e-exchange)

pasar elektronik untuk umum yang beranggotakan banyak pembeli dan penjual.

11. Exchange-To-Exchange (E2E)

model E-Commerce dimana beberapa e-exchange berhubungan satu sama lain untuk pertukaran informasi.

12. E-government

model E-Commerce dimana organisasi pemerintah membeli atau menyediakan produk, jasa, atau informasi bagi perusahaan atau individu warga negara.

Peraturan e-commerce diluar negeri

Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce ,yaitu

1.         UNCITRAL, Model Law on Electronic Commerce.

Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut system continental atau sistem hukum anglo saxon.

2.         Singepore Electronic Transaction Act (ETA)

Terdapat lima hal yang perlu digaris bawah yaitu:
  •  Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan dokumen tertulis
  •  Suatu data electronic dapat mengantikan suatu dokumen tertulis
  • Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
  •  Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
  • Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.

3.         EU Direct on Electronic Commerce

Peraturan ini menjadi undang-undang pada tangal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu:
  1. Setiap Negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum Negara yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan mengunakan sarana elektronik.
  2.  Para Negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
·         Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
·         Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
·         Kontrak penjaminan.
·     Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.

Peraturan  E-Commerce Di Indonesia

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mengkover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan, untuk melakuakan transaksi secara on-line :

1. Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UUD Dokumen Perusahaan ) telah mulai menjagkau kearah pembuktian data elektronik.

2. Pasal 1233 KUHP Perdata. Dengan isinya sebagai berikut :
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hokum perdata Indonesia.

3. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hokum diantara mereka.

Pajak e-Commerce Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situs Online Retail.

1.         Pajak Penghasilan (PPh) e-Commerce Online Retail
  •  Objek Pajak
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.
  • Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Online Retail adalah Penyelenggara Online Retail.
  • Dasar hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
  • Tarif
Untuk pihak Penyelenggara Online Retail (sekaligus Merchant) sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari:

1. Penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau

2. Penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pemotongan/Pemungutan PPh
Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-Commerce Online Retail
  • Objek Pajak
Penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:

1. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2. ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
  • DPP
Harga jual, penggantian,dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Retail karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  •  Dasar hukum
1. Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2. Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  • Saat PPN terutang
1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP untuk transaksi cash on delivery; atau
2. Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Retail atas pembelian BKP dan/atau JKP untuk transaksi non-cash ondelivery.
  • Saat Pembuatan
Sama dengan saat PPN terutang
  • Faktur Pajak
Faktur pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Retail kepada pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar