Sejarah
Singkat E-Commerce
Pada
tahun 1969 internet dilahirkan dari riset pemerintah AS, pada awalnya hanya
untuk kalangan teknis di lembaga pemerintah, ilmuwan dan penelitian akademis. Kemudian
tahun 1990-an terjadi komersialisasi Internet dan pertumbuhan perusahaan dot-coms, atau Internet start-ups menjamur. Berbagai inovasi dibidang aplikasi
dari penjualan online sampai e-learning bermunculan. Umumnya perusahaan besar
dan sedang di AS telah memiliki situs web dan telah memiliki portal lengkap. Tahun
1999 E-Commerce fokus bergerak dari B2C ke B2B. Kemudian tahun 2001 terjadi
pergerakan fokus dari B2B ke B2E, c-commerce, e-goverment, e-learning dan
m-commerce.
E-commerce
merupakan
aktifitas pembelian dan penjualan melalui jaringan internet dimana pembeli dan
penjual tidak bertemu secara langsung, melainkan berkomunikasi melalui media
internet.
E-commerce
dapat didefinisikan dari beberapa Perspektif:
- Komunikasi : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau sarana electronik lainnya.
- Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa dan informasi melalui internet atau fasilitas online lainnya.
- Proses bisnis : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis fisik dengan informasi.
- Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.
- Pembelajaran : sarana pendidikan dan pelatihan online untuk sekolah, universitas, dan organisasi lain termasuk perusahaan.
- Kolaborasi : metode kolaborasi antar dan intra organisasi
- Komunitas : tempat berkumpul (mangkal) bagi anggota suatu masyarakat untuk belajar, mencari informasi, melakukan transaksi dan berkolaborasi.
Dua
tipe umum e-commerce :
Business-To-Consumer
(B2C) : transaksi online terjadi antara perusahaan dengan konsumen individual.
Business-To-Business
(B2B) : perusahaan melakukan transaksi online dengan perusahaan lain.
Infrastrukturnya
:
Internet
: jaringan global
Intranet
: jaringan milik perusahaan atau organisasi yang menggunakan teknologi
Internet, seperti protokol Internet, browser Web, dsb.
Extranet
: jaringan melalui Internet yang menghubungkan beberapa intranet
Selain
infrastruktur, aplikasi E-Commerce juga ditunjang oleh lima bidang pendukung :
·
SDM
·
Peraturan/perundangan
publik
·
Pemasaran
dan periklanan
·
Layanan-layanan
pendukung
·
Kemitraan
usaha
E-commerce
memiliki berbagai macam jenis transaksi dalam menerapkan sistemnya. Jenis-jenis transaksi e-commerce
diantaranya sebagai berikut :
1. B2B dan B2C
1. B2B dan B2C
Business-To-Business-To-Consumer (B2B2C) :
model E-Commerce dimana suatu perusahaan menjual produk atau jasa kepada perusahaan lain yang memiliki konsumennya sendiri.
2. Consumer-To-Business (C2B)
model EC dimana individu menggunakan Internet untuk menjual produk atau jasa kepada perusahaan atau individu, atau untuk mencari penjual atas produk atau jasa yang diperlukannya.
3. Consumer-To-Consumer (C2C)
model E-Commerce dimana konsumen menjual (bertransaksi) langsung kepada konsumen lain.
Peer-To-Peer (P2P) : teknologi yang memung-kinkan sesama komputer pada suatu jaringan untuk bertukar data dan proses secara langsung; dapat digunakan untuk C2C, B2B, dan B2C.
4. mobile commerce (m-commerce)
transaksi dan aktivitas EC dilakukan dengan teknologi wireless (misal telepon selular).
5. location-based commerce (l-commerce)
transaksi m-commerce yang ditargetkan pada individu di lokasi dan waktu tertentu.
6. Intrabusiness E-Commerce
kategori E-Commerce untuk aktivitas internal suatu organisasi yang melibatkan pertukaran barang, jasa, atau informasi antara berbagai bagian dan individu dalam perusahaan.
7. Business-To-Employees (B2E)
model E-Commerce dimana organisasi menyediakan jasa, informasi, atau produk kepada individu karyawannya.
8. Collaborative commerce (c-commerce)
model E-Commerce dimana beberapa individu atau kelompok berkomunikasi dan berkolaborasi secara online.
9. E-learning
penyampaian informasi secara online untuk tujuan pelatihan dan pendidikan.
10. exchange (e-exchange)
pasar elektronik untuk umum yang beranggotakan banyak pembeli dan penjual.
11. Exchange-To-Exchange (E2E)
model E-Commerce dimana beberapa e-exchange berhubungan satu sama lain untuk pertukaran informasi.
12. E-government
model E-Commerce dimana organisasi pemerintah membeli atau menyediakan produk, jasa, atau informasi bagi perusahaan atau individu warga negara.
Peraturan
e-commerce diluar negeri
Terdapat
beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan
peraturan e-commerce ,yaitu
1. UNCITRAL, Model Law on Electronic
Commerce.
Peraturan
ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini
dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut system
continental atau sistem hukum anglo saxon.
2. Singepore Electronic Transaction Act
(ETA)
Terdapat
lima hal yang perlu digaris bawah yaitu:
- Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan dokumen tertulis
- Suatu data electronic dapat mengantikan suatu dokumen tertulis
- Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
- Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
- Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3. EU Direct on Electronic Commerce
Peraturan
ini menjadi undang-undang pada tangal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang
perlu digaris bawahi yaitu:
- Setiap Negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum Negara yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan mengunakan sarana elektronik.
- Para Negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
·
Kontrak
untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
·
Kontrak
yang diatur didalam hukum keluarga.
·
Kontrak
penjaminan.
· Kontrak
yang melibatkan kewenangan pengadilan.
Peraturan
E-Commerce Di Indonesia
Hukum
e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mengkover aspek transaksi yang
dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa
menjadi pegangan, untuk melakuakan transaksi secara on-line :
1. Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan (UUD Dokumen Perusahaan ) telah mulai menjagkau kearah
pembuktian data elektronik.
2. Pasal 1233 KUHP Perdata. Dengan isinya
sebagai berikut :
“Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.berarti dengan pasal
ini perjanjian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hokum perdata Indonesia.
3. Hukum perjanjian Indonesia menganut
asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi
kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk
menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para
pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hokum diantara
mereka.
Pajak
e-Commerce Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang
dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di
situs Online Retail.
1. Pajak Penghasilan (PPh) e-Commerce
Online Retail
- Objek Pajak
- Subjek Pajak
- Dasar hukum
- Tarif
1. Penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau
2. Penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pemotongan/Pemungutan PPh
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
e-Commerce Online Retail
- Objek Pajak
1. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2. ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak
Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
- DPP
- Dasar hukum
2. Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
- Saat PPN terutang
2. Saat pembayaran diterima oleh
Penyelenggara Online Retail atas pembelian BKP dan/atau JKP untuk transaksi
non-cash ondelivery.
- Saat Pembuatan
- Faktur Pajak
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar