BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi
di Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan
dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda
dan pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf
kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan
pemerasan serta untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah
Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah,
koperasi selain bergerak untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan
berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan
dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa.
Koperasi
Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang
dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki
keampuhan dalam memainkan peran-perannya dalam pembangunan, sudah seyogyanya
untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal
itu, untuk memberi tambahan informasi mengenai Koperasi, tim pemakalah akan
membahas materi ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Sejarah
Koperasi didunia dan masuknya koperasi di Indonesia?
2.
Bagaimana
awal Perkembangan koperasi di Indonesia?
3.
Bagaimana
kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah:
- Mengetahui
sejarah koperasi didunia dan Indonesia Serta awal perkembangannya di Indonesia.
- Menganalisis
bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia sebenarnya.
BAB
II
ISI
A. Sejarah koperasi didunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
1.
Perkembangan Koperasi di Eropa
1.1
Perkembangan Koperasi di Perancis
Kurangnya
modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus
menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi
sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme
itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu. Berkat
dorongan pelopor-pelopor mereka, seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para
pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak
dibidang produksi.
1. Charles Fourier (1772-1837) = unit-unit produksi “Falansteires”
2. Louis Blanc (1811-1882) = Atelier Sosiaux (Atelier Sosial)
3. Saint Simon (1760-1825) = masalah sosial dapat diatasi
jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”,
Di
Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan
toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
1.2
Perkembangan Koperasi Di Inggris
Didirikan : Di kota Rochdale
Tahun : 1844
Dipelopori oleh : 28
anggota
Koperasi
tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan
dan kemauan untuk berusaha. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan,
tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara
bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota
yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan
secara demokratis.
3.
Bunga
yang terbatas atas modal anggota
4.
Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar
yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik
7. Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu
8. Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan.
Dari
pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi
dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi
Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi
di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
1.3
Perkembangan Koperasi di Jerman
Sekitar
tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Raiffesien dapat
mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman
dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi
simpan-pinjam Schulze adalah :
1.
Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.
Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan.
3.
Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.
Pinjaman
bersifat jangka pendek.
5.
Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
1.4
Perkembangan Koperasi di Denmark
Jumlah
anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark.
Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun
balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya,
tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi,
melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri.
Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi
konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah
perkotaan.
1.5
Perkembangan Koperasi di Swedia
Seorang
pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen.
Melakukan tindakannya yang cukup spektakuler yaitu menasionalisasikan
perusahaan penyaringan minyak bumi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia
berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta. Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat
sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu
juta keluarga. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet),
mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis
yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
1.6
Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Keadaan
sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan
Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939,
berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperasi ini mengalami
kegagalan. Ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat.
· Koperasi
Di daerah pedesaan : Koperasi Asuransi
Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi
Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih.
· Koperasi
di perkotaan : Koperasi kredit dan
Koperasi Perumahan
Di
Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship
From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi
pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri
koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar
1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah
berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union,
berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
The
Boston Globe mendirikan perkumpulan serupa pada tahun 1892. Namun kurang
mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan,
sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.
Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat”
pada tahun 1900 di Levis Queebec. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam
melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum
bagi usaha tersebut. Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene
(1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi
Simpan pinjam di Massachussets.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau
credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat
menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400
unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt
menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk
Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union
Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
2.
Perkembangan Koperasi di Asia
2.1
Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri pada tahun 1900(33 tahun sesudah pembaharuan oleh kaisar
Meiji). Cikal bakal kelahiran koperasi dijepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian :
1.
Koperasi
Pertanian Umum.
2.
Koperasi
Khusus.
2.2
Perkembangan Koperasi di Korea
Perkembangan
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20.
Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani,
yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian. Pada tahun 1961dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea
dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi
Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat
NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas
mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani,
serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
2.3
Perkembangan Koperasi di Thailand
Sejarah perkembangan
koperasi di Thailand :
1.
Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2. Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk mempromosikan dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &kemandirian.
3. Departemen
koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
2.4
Perkembangan Koperasi di India
Sejarah perkembangan
koperasi di India :
1. India
medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2. UU
koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk
indonesia
3. Pada
awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan perternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi.
2.5
Perkembangan Koperasi di Timor Leste
Sejarah perkembangan
koperasi di TimurLeste:
1. Pertumbuhan
koperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW)
JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng
2. Koperasi
di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector publik&swasta
3. Jumlah Koperasi di TimurLeste Sebanyak 84 Unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. sampai pada tahun 2017,pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
2.6
Perkembangan Koperasi di Filipina
Sejarah perkembangan
koperasi di Filipina:
1. Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma
Agraria
2. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao
(FEDCO) yang memiliki sekitar 20
anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan
komoditi pisang
3. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM
pada tahun 1986.
2.7 Perkembangan
Koperasi di Malaysia
Sejarah perkembangan
koperasi di Malaysia:
1.Gerakan
koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial
2.Penciptaan
RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembangan pedesaan yang terintegrasi
3.Gerakan
koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan
B. Sejarah dan Perkembangan Koperasi
di Indonesia
Di
Indonesia Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan
Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh
De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan
cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H.
Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul
Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam
Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun
1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk
mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan
warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung.
Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan
Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang
dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan
hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana
demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14tahun 1965 tentang
perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah
Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang
legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi
sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
1.
Perkembangan Koperasi Dalam sistem Ekonomi Terpimpin
Dalam tahun 1959 terjadi
suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah
Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar baru
pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga
selaku Panglima Tertinggi angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang
memuat keputusan dan salah satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku bagi segenap banga Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden
Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi
Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu
diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang
bersifat menyeluruh. Berdasarkan ketetapan MPRS No.1/MPRS/1960 pidato itu
ditetapkan sebagai garis-garis besar haluan negara RI dan pedoman resmi dalam
perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No.79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi adalah
Undang-Undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak
sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk
mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No.79 tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam tambahan lembaran negara
No.1907). Peraturan ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
No.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari
hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa
konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi dan;
3. Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya(Sularso 1988,h.VI-VII).
Dalam tahun 1960
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan
pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka
mulai ditumbuhkan Koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh
Pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat
pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang
sehat. Lebih jauh dari itu ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa
sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan
sektor Koperasi, dimana sektor swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan
Ekonomi Terpimpin. Undang-Undang No.79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan
seragam. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikan (verpolitisering) koperasi
mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi
sendiri melainkan organisasi koperasi-koperasi dipimpin oleh Pemerintah, dimasa
Menteri Transmigrasi, koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda)
menjadi Ketuanya (Team UGM,1984,h.143-144)
C. Peranan Koperasi Terhadap
Perekonomian Indonesia
Koperasi serta usaha
mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian
Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia. Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi
serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan,
pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena
itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air. Sementara itu berdasarkan
data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004
menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301
unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004
menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi
koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai
angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6
persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
1.
Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut
berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari
kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto
(NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto
(PDRB). Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat
(1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi,
dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara.
Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu
berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan
sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan Negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan. Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
1.Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
2.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
3.Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dari isi kandungan Pasal
diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa.
Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era
global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di
dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki
sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung
jawab.
Tapi jika dilihat pada
perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan
terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat
seperti:
1.
Terjadinya
korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi
2.
Kurangnya
Infrastruktur pendukung bagi kemajuan koperasi
3.
Tidak
stabilnya iklim perekonomian Indonesia
4.
Kurangnya jumlah penanam modal/anggota
koperasi
5.
Jumlah
koperasi di Kota besar relative sedikit
Kurang seriusnya
Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam
menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat
ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari
ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya
tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh
koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu
kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”. Kurangnya kepercayaan
dan minat masyarakat pada koperasi.
BAB
III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama
dengan membentuk organisasi tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya.
Sejarah dan perkembangan koperasi
di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai
dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum
kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru
hingga sekarang.
Koperasi memiliki peranan
yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya
liberalisme koperasi pun mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini
koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.
Sumber: