Sabtu, 31 Oktober 2015

Resep Bubur Sumsum


Hello Guys kali ini saya akan mem-posting Resep bubur sumsum bisa kalian jadikan sebagai pilihan alternatif sebagai hidangan untuk pengganjal perut yang sedang lapar. Salah satu bubur khas nusantara terbuat dari tepung beras yang diolah dengan cara yang sesuai agar bisa jadi teksturnya lembut dan sangat enak saat dilidah. Untuk pembuatan bubur sumsum mungkin sebagian dari kalian ada yang sudah membuatnya namun kadang suka kelupaan lagi.


Disini saya akan memberikan Resep membuat bubur sumsum Ala mama saya hehe


Bahan-Bahan:
      ·         ¼ Tepung beras
      ·         650ml Santan kental atau 1 buah kelapa tua
      ·         Vanile
      ·         ½ sdt garam
      ·         1 lembar daun pandan
      ·         100ml air bersih

      ·         2 biji gula merah


Cara membuat:
  1. Masukkan tepung beras ke wadah kemudian campurkan santan ke tepung beras lalu aduk hingga merata
  2. Kemudian masukkan vanile dan garam secukupnya dan daun pandan
  3. Lalu letakkan diatas kompor yang sudah menyala kemudian aduk terus hingga mengental
  4. untuk kuahnya masukkan air secukupnya dan gula merah hingga mendidih
  5. Setelah mendidih sajikan dimangkok

   
Cara Penyajian:
  1. Letakkan bubur sumsum kedalam mangkok kemudian beri kuah gula merah diatasnya
  2. Bubur sumsum siap disajikan










Jumat, 30 Oktober 2015

Resep Asam Padeh Teri campur Kerupuk kulit


Hello guys, kali ini saya akan mengajak kalian untuk memasak Asam Padeh Ikan Teri+Kerupuk Kulit. Menu masakan ini berasal dari daerah Minang (Sumatera Barat) yang memiliki rasa Asam, Pedas, Gurih.Mengapa saya mem-posting Menu ini? Karena ini adalah Makanan favorit dirumah buatan mama dan resepnya pun saya dapat langsung dari mama. Duh jadi gakuat kalo liat gambarnya doang, ayo kita belajar membuatnya dirumah agar jadi Menu favorit juga dirumah kalian.

Bahan-bahan:
     ·         ¼ kg Ikan Teri
     ·         1 Bungkus Kerupuk Kulit
     ·         4 sdm minyak goreng untuk menumis
     ·         1 sdt garam
     ·         1 gelas Santan Kental
     ·         2 gelas Santan Encer

Bumbu Rempah:
     ·         3 lembar daun jeruk
     ·         2 lembar daun salam
     ·         1 batang daun sarai
     ·         1 buah asam kandis, atau bisa diganti dengan asam jawa/belimbing wuluh
     ·         ¼ Cabe merah
     ·         1 ruas jahe
     ·         1 ruas Lengkuas
     ·         1 sdt ketumbar
     ·         5 butir Bawang merah
     ·         4 butir Bawang Putih

Cara Membuat:

  1. Cuci terlebih dahulu ikan teri
  2. Lalu cabe merah diulek hingga halus
  3. kemudian ketumbar diulek lalu jahe dan lengkuas diulek juga. Lalu bawang merah dan bawang putih juga diulek (Ulek semua bumbu hingga halus)
  4. Lalu siapkan minyak goreng didalam wajan kemudian panaskan.
  5. Setelah panas masukkan cabe dan bumbu yang sudah diulek kedalam wajan serta daun salam, daun jeruk dan batang sarai
  6. kemudian aduk-aduk hingga harum, jika sudah harum masukkan santan encer kemudian ditunggu hingga mendidih
  7. Jika sudah mendidih masukkan Ikan teri yang sudah dicuci
  8. bila sudah 1/2 matang lalu masukkan santan kental dan kerupuk kulit.
  9. Kemudian beri garam secukupnya dan 1 buah asam kandis. lalu kecilkan api
  10. Jika sudah mulai mengental matikan api
  11. Asam padeh ikan teri campur kerupuk kulit siap disajikan.



Sabtu, 10 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Koperasi di Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa.
Koperasi Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang dilandasi Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan peran-perannya dalam pembangunan, sudah seyogyanya untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, untuk memberi tambahan informasi mengenai Koperasi, tim pemakalah akan membahas materi ini. 
B. Rumusan Masalah   
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
     1.    Sejarah Koperasi didunia dan masuknya koperasi di Indonesia?
     2.    Bagaimana awal Perkembangan koperasi di Indonesia?
     3.    Bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia?
C. Tujuan           
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
  1. Mengetahui sejarah koperasi didunia dan Indonesia Serta awal perkembangannya di Indonesia.
  2. Menganalisis bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia sebenarnya.

BAB II
ISI


A. Sejarah koperasi didunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
1. Perkembangan Koperasi di Eropa
1.1 Perkembangan Koperasi di Perancis
Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka, seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
1. Charles Fourier (1772-1837) = unit-unit produksi “Falansteires”
2. Louis Blanc (1811-1882) = Atelier Sosiaux (Atelier Sosial)
3. Saint Simon (1760-1825) = masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur                      menjadi “Assosiasi Produktif”,
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
1.2 Perkembangan Koperasi Di Inggris
Didirikan                      : Di kota Rochdale
Tahun                          : 1844
Dipelopori oleh            : 28 anggota
Koperasi tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :  
1.    Keanggota yang bersifat terbuka.
2.    Pengawasan secara demokratis.
3.    Bunga yang terbatas atas modal anggota
4.    Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.  Barang-barang hanya dijual sesuai dengan   harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.    Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik
7.  Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu
8.     Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
1.3 Perkembangan Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.   Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2.   Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.  Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama         yang erat
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah     
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah : 
     1.    Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
     2.    Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
     3.    Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
     4.    Pinjaman bersifat jangka pendek.
     5.    Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

1.4 Perkembangan Koperasi di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
1.5 Perkembangan Koperasi di Swedia
Seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Melakukan tindakannya yang cukup spektakuler yaitu menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta. Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
1.6 Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperasi ini mengalami kegagalan. Ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat.
    ·   Koperasi Di daerah pedesaan :  Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih.
    ·    Koperasi di perkotaan :  Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan
Di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan. Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
The Boston Globe mendirikan perkumpulan serupa pada tahun 1892. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut. Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets.
            Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
2. Perkembangan Koperasi di Asia
2.1 Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri pada tahun 1900(33 tahun sesudah pembaharuan oleh kaisar Meiji). Cikal bakal kelahiran koperasi dijepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.  Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian :
     1.    Koperasi Pertanian Umum.
     2.    Koperasi Khusus.
2.2 Perkembangan Koperasi di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian. Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
2.3 Perkembangan Koperasi di Thailand
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand :
1.    Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2.  Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk mempromosikan dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &kemandirian.
3.    Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
2.4 Perkembangan Koperasi di India
Sejarah perkembangan koperasi di India :
1.   India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2.    UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indonesia
3. Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan perternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi.
2.5 Perkembangan Koperasi di Timor Leste
Sejarah perkembangan koperasi di TimurLeste:
1. Pertumbuhan koperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng
2. Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector publik&swasta 
3. Jumlah Koperasi di TimurLeste Sebanyak 84 Unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. sampai pada tahun 2017,pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
2.6 Perkembangan Koperasi di Filipina
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina:
1.  Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria
2. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO) yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang 
3.  MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
2.7 Perkembangan Koperasi di Malaysia
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia:
1.Gerakan koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial
2.Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu   menfalisitasi melalui pegembangan pedesaan yang terintegrasi
3.Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

B. Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. 
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. 
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
1. Perkembangan Koperasi Dalam sistem Ekonomi Terpimpin
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap banga Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan ketetapan MPRS No.1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai garis-garis besar haluan negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No.79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi adalah Undang-Undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No.79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam tambahan lembaran negara No.1907). Peraturan ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1.  Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2.  Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi dan; 
3. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya(Sularso 1988,h.VI-VII).
      Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan Koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih jauh dari itu ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor Koperasi, dimana sektor swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-Undang No.79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikan (verpolitisering) koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri melainkan organisasi koperasi-koperasi dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team UGM,1984,h.143-144)

C. Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia. Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air. Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
1. Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan Negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan. Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian   nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
3.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Tapi jika dilihat pada perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat seperti:
     1.    Terjadinya korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi    
     2.    Kurangnya Infrastruktur pendukung bagi kemajuan koperasi
     3.    Tidak stabilnya iklim perekonomian Indonesia
     4.     Kurangnya jumlah penanam modal/anggota koperasi  
     5.    Jumlah koperasi di Kota besar relative sedikit
Kurang seriusnya Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”. Kurangnya kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi.
 BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Koperasi adalah suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama dengan membentuk organisasi tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya.
Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru hingga sekarang.
Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme koperasi pun mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.

Sumber: