Judul
|
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik
Profesi Akuntan Publik di Indonesia
|
Penulis
|
Amrizal
|
Jurnal
|
Jurnal Liquidity. Vol. 3, Hal. 36-43
Tahun 2014
|
Reviewer
|
Inka
Nidya ( 25214346 )
Maimunah
(26214334 )
Nurul Aini
(28214249 )
Sarda
Revi (2A214049 )
Taufika Aristya Putri (2A214680 )
Yusup Moya Yanuar ( 2C214622 )
|
Tanggal
|
02 Oktober 2017
|
Pendahuluan
|
Kepercayaan
itu sangatlah penting. Dalam setiap profesi yang menyediakan jasa sangat
diperlukan kepercayaan dari masyarakat, baik itu jasa akuntan atau penyedia
jasa lain. Kualitas Akuntan Publik pun akan lebih dipercaya oleh masyarakat
jika profesi tersebut menerapkan SPAP dalam pelaksanaannya.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu pertama, Prinsip
etika yang disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua,
aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat
anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga, Interprestasi aturan etik yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan.
Berikut
ini adalah daftar kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik
profesi akuntansi selama 15 tahun terakhir:
1. KAP
Arthur Andersen dan Enron (2001)
Tidak
melaporkan jumlah hutang perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan
mendapatkan laba bersih sebesar $US 393 juta padahal perusahaan sebenarnya
mengalami kerugian sebesar $US 644 juta.
2. Sembilan
KAP (2001)
Tidak
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit dan hasil auditnya tidak
sesuai dengan kenyataan.
3. PT
Kereta Api Indonesia (KAI) (2005)
Memanipulasi
laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi
dilaporkan sebagai keuntungan dan juga melaporkan beban sebagai aset
perusahaan.
4. Perusahaan
Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Memanipulasi
laporan keuangan Raden Motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI
Jambi.
5. Gayus
Tambunan (2010)
Penggelapan
Pajak
6. Bank
Mutiara terhadap nasabah (2012)
Terdapat
hak-hak nasabah yang tidak terpenuhi sehingga melanggar kode etik dalam
akuntansi.
Ada
5 prinsip Etika Bisnis menurut Keraf (1998) yaitu prinsip otonomi, sikap dan
kemampuan manusia untuk bertindak sesuai kesadarannya. Prinsip kejujuran,
prinsip ini memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau
jasa yang ditawarkan dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip tidak
berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip ini mengarahkan untuk aktif agar
dapat menguntungkan bagi orang lain. Prinsip keadilan, prinsip ini
mengarahkan kita harus berbuat adil dan memberikan hak seseorang. Prinsip
hormat pada diri sendiri, prinsip ini menjelaskan kita harus hormat kepada
orang lain jika kita ingin dihormati.
Dengan
demikian pelanggaran kode etik profesi tersebut dapat menyebabkan hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Profesi Akuntan
Publik sering dihadapkan dengan konflik-konflik dari setiap jasa yang
ditawarkan.
Untuk
itu diperlukan kesadaran etis yang tinggi yang menunjang sikap dan perilaku
etis Akuntan Publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Disamping
masalah mikro-individual, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah
paradigma, yaitu :
1. Setiap
negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit
sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2. Profesi
akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar
perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan
demikian, perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta audit sangat
menyulitkan perusahan-perusahan multinasional.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tujuan Penelitian
|
Tujuan
dari penelitian ini adalah:
1. Untuk
menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik.
2. Mengkaji
dampak pelanggaran kode etik tersebut
3. Aspek
pelanggaran dan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pelanggaran
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode Penelitian
|
Metode
penelitian yg dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa
sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KAP
seperti majalah, koran, koran dan sumber lainnya. Selain itu, data juga dapat
dikumpulkan dari kementerian keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI).
Teknik
analisis menggunakan “analisis kritis”
yaitu metode dengan mengkaji fenomena yg terjadi disertai dengan
argumentasi teoritik. Pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan
keterpaduan (integrality). Pendekatan ini menekankan pada pentingnya
keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis
analisis. Pendekatan ini juga merupakan sudut pandang penulis dalam persoalan
inti yang dibahas pada artikel ini
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil dan Pembahasan
|
Dari
tahun 2004 -2009 akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52
kasus. Dibawah ini merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran
kode etik Akuntan Publik di Indonesia:
Berikut
ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1. Akuntan
Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik
Sitepu tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi
perusahaan, sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan
dalam menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di
duga tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2. Akuntan
Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT.
Muzatek Jaya tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun
2001-2004. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan
Publik paling lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang
dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum
sebanyak 4 tahun.
3. Akuntan
Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan
pelanggaran yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu,
melakukan pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk
yang terjadi pada tahun 2002-2005.
4. Akuntan
Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik
Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai
seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan
terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5. Siddharta
Siddharta & Harsono
Akuntan Publik
Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena
melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk
menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta
menjadi US$ 270ribu.
6. Hans
Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan
pelanggaran berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan
yang menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi
membesar. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula,
jadi harus ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional
atau tidak.
Melihat
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh
disayangkan sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan
kepercayaan, public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga
profesi akuntan publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan
pemerintah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah
dibangun.
Pembinaan
terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
(PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik
(KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa
sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan,
dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi
masyarakat. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan
Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan
adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan
yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana
tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan, pembinaan,
dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP,
dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik dan
sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kesimpulan
|
Dari
pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan
dengan pelaksaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh
Akuntan publik atau KAP.
1. Beberapa
pelanggaran yang dilakukan KAP: pelanggaran batas waktu audit, adanya kolusi
antara akuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompentensi satu
sama lainnya.
2. Dampak
pelanggaran kode etik lainnya berupa kerugian bagi investor yang memanfaatkan
hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat
terhadap KAP.
3. Pelanggaran
yang dilakukan KAP cenderung meningkat.
Mencermati
beberapa point diatas pelanggaran yang dilakukan KAP terhitung pada tahun
2004-2009 terdapat 52 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KAP.
|