Selasa, 05 Desember 2017

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Judul
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia
Penulis
Amrizal
Jurnal
Jurnal Liquidity. Vol. 3, Hal. 36-43 Tahun 2014
Reviewer
Inka Nidya ( 25214346 )
Maimunah (26214334 )
Nurul Aini (28214249 )
Sarda Revi (2A214049 )
Taufika Aristya Putri (2A214680 )
Yusup Moya Yanuar ( 2C214622 )
Tanggal
02 Oktober 2017

Pendahuluan
Kepercayaan itu sangatlah penting. Dalam setiap profesi yang menyediakan jasa sangat diperlukan kepercayaan dari masyarakat, baik itu jasa akuntan atau penyedia jasa lain. Kualitas Akuntan Publik pun akan lebih dipercaya oleh masyarakat jika profesi tersebut menerapkan SPAP dalam pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu pertama, Prinsip etika yang disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua, aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga, Interprestasi aturan etik yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan.
Berikut ini adalah daftar kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntansi selama 15 tahun terakhir:
1.    KAP Arthur Andersen dan Enron (2001)
Tidak melaporkan jumlah hutang perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $US 393 juta padahal perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar $US 644 juta.
2.    Sembilan KAP (2001)
Tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit dan hasil auditnya tidak sesuai dengan kenyataan.
3.    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (2005)
Memanipulasi laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan sebagai keuntungan dan juga melaporkan beban sebagai aset perusahaan.
4.    Perusahaan Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Memanipulasi laporan keuangan Raden Motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI Jambi.
5.    Gayus Tambunan (2010)
Penggelapan Pajak
6.    Bank Mutiara terhadap nasabah (2012)
Terdapat hak-hak nasabah yang tidak terpenuhi sehingga melanggar kode etik dalam akuntansi.
Ada 5 prinsip Etika Bisnis menurut Keraf (1998) yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak sesuai kesadarannya. Prinsip kejujuran, prinsip ini memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip ini mengarahkan untuk aktif agar dapat menguntungkan bagi orang lain. Prinsip keadilan, prinsip ini mengarahkan kita harus berbuat adil dan memberikan hak seseorang. Prinsip hormat pada diri sendiri, prinsip ini menjelaskan kita harus hormat kepada orang lain jika kita ingin dihormati.
Dengan demikian pelanggaran kode etik profesi tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Profesi Akuntan Publik sering dihadapkan dengan konflik-konflik dari setiap jasa yang ditawarkan.
Untuk itu diperlukan kesadaran etis yang tinggi yang menunjang sikap dan perilaku etis Akuntan Publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Disamping masalah mikro-individual, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma, yaitu :
1.    Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2.    Profesi akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta audit sangat menyulitkan perusahan-perusahan multinasional.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik.
2.    Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut
3.    Aspek pelanggaran dan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pelanggaran
Metode Penelitian
Metode penelitian yg dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KAP seperti majalah, koran, koran dan sumber lainnya. Selain itu, data juga dapat dikumpulkan dari kementerian keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Teknik analisis menggunakan “analisis kritis”  yaitu metode dengan mengkaji fenomena yg terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pendekatan ini menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan ini juga merupakan sudut pandang penulis dalam persoalan inti yang dibahas pada artikel ini
Hasil dan Pembahasan
Dari tahun 2004 -2009 akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52 kasus. Dibawah ini merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran kode etik Akuntan Publik di Indonesia:
Aspek yang Dilanggar
Jumlah Kasus Pelanggaran
Total
2004
2005
2006
2007
2008
2009
Karakteristik personal
Akuntan
-
-
-
2
1
2
5
Pengalaman Audit
1
-
-
2
2
1
6
Independensi Akuntan
Publik
1
1
1
1
1
2
7
Penerapan etika Akuntan Publik
2
1
-
1
5
3
12
Kualitas Audit
2
1
2
5
8
4
22
Jumlah
6
3
3
11
17
12
52

Berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1.    Akuntan Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik Sitepu tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan dalam menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di duga tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2.    Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun 2001-2004. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan Publik paling lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum sebanyak 4 tahun.
3.    Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan pelanggaran yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu, melakukan pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk yang terjadi pada tahun 2002-2005.
4.    Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5.     Siddharta Siddharta & Harsono
Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta menjadi US$ 270ribu.
6.    Hans Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan pelanggaran berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan yang menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi membesar. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula, jadi harus ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional atau tidak.
Melihat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh disayangkan sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan kepercayaan, public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga profesi akuntan publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan pemerintah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah dibangun.
Pembinaan terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi masyarakat. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik dan sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1.    Beberapa pelanggaran yang dilakukan KAP: pelanggaran batas waktu audit, adanya kolusi antara akuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompentensi satu sama lainnya.
2.    Dampak pelanggaran kode etik lainnya berupa kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap KAP.
3.    Pelanggaran yang dilakukan KAP cenderung meningkat.
Mencermati beberapa point diatas pelanggaran yang dilakukan KAP terhitung pada tahun 2004-2009 terdapat 52 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KAP.

Kamis, 29 Juni 2017

Tugas 4 Adjective and Adverb

Adjective adalah kata yang digunakan untuk menerangkan noun atau pronoun yang dapat berupa orang (person), tempat (place), binatang (animal), benda atau konsep abstrak.

Contoh Adjective:
Noun yang diikuti 1 ajective berikut dibawah ini
1. Beatiful Eyes
2. Friendly Face
3. Cute Baby
4. Honesty Boy
5. Pretty girl

Noun yang diikuti 2 Adjective berikut dibawah ini

1. Beatiful long hijab
2. Blue Plain Shirt
3. Nice Friendly friend
4. Small red car
5. Sweet sour sauce

Noun yang lebih dari 2 Adjective berikut dibawah ini

1. Fresh green perfect scenery
2. Healthy tasty delicious pizza
3. Curly Long Black Hair
4. Sweet Pandan Pie Cake
5. New Brown Thick Book


Adverb adalah kata yang berfungsi untuk mendeskripsikan verb (kata kerja), adjective (kata sifat), atau adverb lain.

Macam-macam Adverb diantaranya sebagai berikut:
  • Adverb of Manner adalah kata keterangan yang digunakan untuk bagaimana cara melakukan suatu pekerjaan.
  • Adverb of Frequency adalah kata keterangan yang kegiatannya dilakukan secara berangsur-angsur di waktu yang sama, seberapa sering peristiwa itu terjadi.
  • Adverb of Time adalah kata keterangan yang kegiatannya menyatakan kapan suatu peristiwa itu terjadi hanya mengacu pada satu waktu.
  • Adverb of Place adalah kata keterangan yang menunjukkan suatu tempat suatu peristiwa.

Contoh Adverb of Manner:
1. He read the instructions carefully
2. She carried out the homework slowly
3. My mother got up early and cooked breakfast quickly
4. They do exam quietly
5. He plays the music loudly

Contoh Adverb of Frequency:
1. She never sheds tears in front of other people
2. I usually wake up at 05.00 a.m
3. My brother pick me up to jogging every Saturday
4. She frequently rearranges her bedroom
5. I always eat hygiene food to avoid stomachache

Contoh Adverb of Time:
1. Raisa arrived from Padang today
2. She’ll prepare for the final test from now to the next Saturday
3. Please call me later, i’m studying now
4. The factory has operated since 1983
5. He got the birthday suprise party yesterday

Contoh Adverb of Place:
1. I’m on a flight to Bandung
2. He is watching the football match there
3. Tyo has a holiday in Bali for a week
4. Viya went to Japan with her family last month
5. Sisi works in Semarang for a while


Source:





Rabu, 24 Mei 2017

short story with conditional if

“On Condition”

            If someone had told me when I was at school, I would not have believed it. If i tell people today, they say they have not heard of it. Of course it was a long time ago. But it is true: if you were 18, you had to do something called national service. If you were reasonably fit — could stand up, walk about, sit down and then stand up again and not fall over — you would have to report to a military barracks near where you lived. If I had taken the trouble to think about the practical side of the matter, I could have chosen a different service. There were after all the navy and the airforce. The navy wasn't very likely unless you had had dozens of uncles and grandparents in the service before you.
            In my case this didn't apply at all. The airforce somehow appealed. I liked the idea of tearing through the skies away from it all. If I think about it now, I just can't imagine why I liked the idea especially since flying for me today is a total nightmare. It probably came from Great Aunt Mary - she wasn't that big but she had acquired the title "great" because she'd been alive for so long. Anyhow she used to say: "If you really do your national service, you'll probably be a pilot. I can just see you sitting in a nice aeroplane." Of course if you objected to any type of violence against your fellow man, you could always object — officially I mean. If you thought along those lines, you were called a "conscientious objector" and you had toappear before a special tribunal and explain your reasons. Again you wouldprobably be exempt from military service if you came from a long line of conscientious objectors. In that case you would work in a hospital for two years as a porter. But then my family didn't do a lot of objecting. I came from an ancestral background who generally agreed with the majority. We didn't like to make a fuss. The general philosophy that prevailed was: "If Iwere you dear, I'd get on with it." On top of that I wasn't very conscientious either. We had a black sheep in the family of course. He telephoned me shortly before my 18th birthday and said: "If you really want to get out of doing national service, I'll help you all I can. If I were you, I'd do what I'm doing." His idea was to live abroad until he was 26 and then come home. It seemed a bit extreme to me. If he'd known what happened in the end, hewould have done it here because he got caught for military service in the other country where he was living!


Source :
http://yohannaseptania.blogspot.co.id/2011/10/on-condition-if-someone-had-told-when-i.html

Jumat, 28 April 2017

MODALS

Modal Auxiliary adalah kata yang ditempatkan sebelum main verb (kata kerja utama) untuk memodifikasi makna dari kata kerja tersebut. Fungsinya untuk mengekspresikan willingness (kemauan) atau ability (kemampuan), necessity (kebutuhan), dan possibility (kemungkinan).

Macam-macam modal auxiliary :
      1.      Can – Could – (be) able to
      2.      May – Meight
      3.      Must – have/has/ had to
      4.      Will – Would – (be) – going to
      5.      Shall – Should – Ought to

Function (Fungsi):

Can
Modal Auxiliary adalah kata yang ditempatkan sebelum main verb (kata kerja utama) untuk memodifikasi makna dari kata kerja tersebut. Fungsinya untuk mengekspresikan willingness (kemauan) atau ability (kemampuan), necessity (kebutuhan), dan possibility (kemungkinan).

Could 
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan kemampuan di masa lampau (past ability) dan untuk menyatakan permintaan sopan (polite request).

Be able to      
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan kemampuan pada situasi tertentu di masa lampau (past ability).

May   
May untuk menyatakan possibility (kemungkinan) dimasa sekarang (present) dan masa depan (future).

Might 
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan kemungkinan lampau dan memperhalus permintaan.

Must  
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan keharusan dan kesimpulan.

Has/Have to   
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan keharusan dan kesimpulan. Untuk menyatakan keharusan sopan.

Shall   
Shall juga digunakan untuk menyatakan masa depan dengan syarat subyeknya adalah I atau We. Selain itu, shall digunakan untuk meminta saran atau pendapat.

Should           
Modal ini memiliki kegunaan untuk mengungkapkan saran (suggestion) dan menyatakan kemunkinan atau kepastian (possibility/certainly).

Will    
Modal will ini memiliki kegunaan untuk menyatakan masa depan (future), kemauan atau niatan (willingness), dan bisa juga digunakan untuk memperhalus permintaan (polite request).

Would
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyusun past future tense, menyatakan kembali bentuk keinginan dan preference, dan meminta dengan sopan.


Differences (Perbedaan):

Can – Could – (be) able to
Walaupun sama-sama dapat digunakan pada simple past tense, ada perbedaan dalam penggunaan could dan be able to. Could cenderung digunakan untuk menyatakan kemampuan secara umum, sedangkan be able to pada situasi tertentu di masa lampau.

Must – have / has / had to
Must dan have to digunakan untuk menyatakan keharusan di masa sekarang. Bedanya, must menunjukkan tingkat keharusan yang lebih kuat dibandingkan have to. Sedangkan had to keharusan di masa lampau.

Will – would – (be) – going to
Sebenarnya arti dari kata Be going to sama dengan Will yaitu “akan”. Tapi ada sedikit perbedaan diantara mereka dalam segi penggunaanya. Arti dari Be going to lebih pasti atau kepastian dari suatu kejadian, akan terjadi pada saat tertentu di masa depan dan juga lebih meyakinkan dibanding dengan Will.

Shall – Should – Ought to
Ought to sebenarnya sama dengan should digunakan untuk memberikan saran dan memiliki arti seharusnya atau sebaiknya.  Tetapi ought to juga sering digunakan untuk menggambarkan sebuah kelayakan meskipun pada kenyataan nya tidak.


Example (Contoh) :

Can
      1.      You can buy anything with your money but you can not buy love. (ability)
      2.      Can I borrow your car for one night? (permission)

Could
      1.      You could ride your bike across the country, but I advise against it. (possibility)
      2.      Could I use your computer to print and scan? (permission)

May
      1.      He may work out and consume healthy food every day. (possibility)
      2.      May I go home now? (permission)

Might
      1.      You might consider finishing your degree. (suggestion)
2    2.      It might take more than a week. (possibility)

Must
1.      You mustn’t give up. (prohibition)
2.      He must take his medicine three times a day. (obligation)
Will
1.      I will have earned my graduate degree next spring. (future)
2.      I will finish my essay tonight even if I have to for go sleep. (intention)
Would
1.      The situation would not be so bad if we all remained calm. (conditional)
2.      I would eat cereal every day as a child. (habit)
Shall
1.      The Human Resource manager shall report the employee performance. (obligation)
2.      Shall I give you some advice? (question)
Should
1.      The train should arrive in a few minutes. (prediction)
2.      You should see the doctor. (advice)

References
http://munengsihia2.weebly.com/macam-macam-modal-aux.html