e-Faktur
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak,
yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas
(hardcopy). e-faktur pajak merupakan kebutuhan pelayanan pajak. Di era
serba digital, sangat aneh jika peraturan
perpajakan keukeuh mengharuskan faktur pajak dicetak dan tanda tangan
basah. Setidaknya ada dua manfaat yang dirasakan Pengusaha Kena Pajak dengan
menggunakan e-faktur pajak.
Keuntungan
pertama dari segi kenyamanan pengusaha:
·
Tanda
tangan elektronik
·
Tidak
perlu dicetak
·
Satu
kesatuan dengan pelaporan e-SPT
·
Permintaan
Nomor seri Faktur pajak disediakan secara online via web DJP
Keuntungan
kedua dari segi proteksi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab:
·
Approval
DJP
·
Validasi
Faktur Pajak dapat diketahui oleh pihak pembeli
Pada
faktur pajak kertas, seringkali pihak pembeli dirugikan oleh pengusaha yang
tidak bertanggung jawab. Akibatnya pihak pembeli diberikan sanksi oleh kantor
pajak. Banyak yang berargumen bahwa kesalahan seperti ini seharusnya tanggung
jawab pengusaha penjual. Tetapi dalam UU PPN terdapat pasal tanggung jawab
renteng. Sehingga tetap saja pembeli dirugikan.
e-faktur
pajak juga mendukung gerakan go green. Dengan e-faktur pajak, pengusaha
tidak harus mencetak semua faktur. Kesalahan pencetakan faktur pajak seringkali
merugikan pengusaha. Ini kesalahan syarat-syarat formal faktur pajak. Jika
kesalahannya ditemukan pada saat pemeriksaan, bisa jadi pengusaha kena pajak
diberikan sanksi. Padahal bukan kesalahan yang disengaja. Dulu pada saat
melakukan pemeriksaan, saya sering menemukan kesalahan yang dimaksud.
Semua
e-faktur pasti dilaporkan ke kantor pajak karena merupakan satu kesatuan dengan
pelaporan e-SPT. Memudahkan pelaporan SPT Masa PPN. Bagaimana tidak,
tetiap transaksi sudah terekam di kamputer kantor pajak!
Apa keuntungan bagi pengusaha dengan pelaporan ini? Pengusaha lebih gampang membuat Surat Pemberitahuan Masa PPN. Akun PKP bisa dengan mudah melakukan rekapitulasi faktur pajak yang sudah dilaporkan pada masa tertentu. Baik dari sisi Pajak Keluaran maupun dari sisi Pajak Masukan.
Aplikasi e-faktur pajak sudah memfasilitasi PKPM. PKPM adalah istilah internal DJP yg merupakan singkatan dari pajak keluaran dan pajak masukan. PPN yang disetor oleh Pengusaha Kena Pajak adalah selisih lebih dari PK-PM. Sehingga lapor SPT cukup dengan melakukan posting di menu berikut:
Apa keuntungan bagi pengusaha dengan pelaporan ini? Pengusaha lebih gampang membuat Surat Pemberitahuan Masa PPN. Akun PKP bisa dengan mudah melakukan rekapitulasi faktur pajak yang sudah dilaporkan pada masa tertentu. Baik dari sisi Pajak Keluaran maupun dari sisi Pajak Masukan.
Aplikasi e-faktur pajak sudah memfasilitasi PKPM. PKPM adalah istilah internal DJP yg merupakan singkatan dari pajak keluaran dan pajak masukan. PPN yang disetor oleh Pengusaha Kena Pajak adalah selisih lebih dari PK-PM. Sehingga lapor SPT cukup dengan melakukan posting di menu berikut:
Satu lagi manfaat e-faktur
pajak bagi Pengusa Kena Pajak adalah permintaan nomor seri faktur pajak tidak
perlu lagi melalui surat ke kantor pajak. Pengusaha cukup minta
secara online via web pajak. Sebelumnya, dengan permintaan nomor
surat, seringkali permintaan ditolak karena nomor faktur pajak yang lama belum
digunakan. Alasan seperti ini tidak ada terjadi lagi.
Secara garis besar, berikut perbedaan faktur pajak kertas
dengan faktur pajak elektronik:
e-faktur pajak ini akan
segera diwajibkan. Untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, implementasi e-faktur
pajak dilakukan sejak 1 Juli 2015. Tetapi lebih baik pengusaha kena pajak
mendaftar sejak Januari 2015 ini ke kantor pajak terdaftar.
Supaya ada persiapkan,
Pengusaha Kena Pajak diharapkan segera melakukan registrasi untuk mendapatkan
aplikasi e-faktur pajak di kantor pajak terdaftar. Aplikasi e-faktur pajak bisa
diminta sejak Januari 2015.
Latar
Belakang Munculnya E-Faktur
Yang mendasari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih
terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif,
atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi
pihak DJP maupun bagi PKP.
Pengumuman
No.6/PJ 02/2015 Tentang Penegasan atas e-Faktur
Sehubungan dengan
implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,
kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di :
- http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Widows 32bit.Zip (untuk Windows 32 bit);
- http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
- http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
- http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
- http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk
membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri
Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa
PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan
ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A
ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan
membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera
mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a) Faktur
Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b) Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui :
b) Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui :
1) Fitur
Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki
aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada
e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan melakukan
validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak
telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak disetor ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat
pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum
memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Peraturan
Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2014 Tentang Cara Pembuatan & Pelaporan E-Faktur
Menimbang :
a) bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak
berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03
/ 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
1. Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang
selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
2. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat
e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
3. Aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang
merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
Pasal 2
1. Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur
untuk setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
- yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
- yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UndangUndang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;
2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009;
3. saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
1. e-Faktur harus mencantumkan keterangan
tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan .Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik
Pasal 5
1. e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus
terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs
yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau
salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan
benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat
e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus
melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
1. Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau
hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang,
Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana
diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 9
1. Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang
menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena
Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
2. Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha
Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana
alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena
Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Dalam hal kcadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak,
data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
1. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen
elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan olch Direktorat
Jenderal Pajak.
2. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam
bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
1. e-Faktur
wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan
cam diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pelaporan
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
3. Direktorat
Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah
(upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran
e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. e-Faktur
yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan
perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
2. Ketentuan
terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian,
dan tata cam pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Dasar
Hukum E-Faktur
Dasar hukum pembuatan
E-Faktur sebagai berikut:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka
Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan
Pembatalan Faktur Pajak.
4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Sumber:
PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar