Definisi
Etika Bisnis
Kata etika, Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal dari kata ethos yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan Magnis Suseno berpendapat bahwa etika merupakan bukan suatu ajaran melainkan suatu ilmu.
Kata
kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata
tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat didefinisikan sebagai suatu
tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis.
Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari
individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
Untuk
menyusun etika bisnis yang bagus, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut
ini, yaitu tentang pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial, menjadikan
persaingan secara sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat
mempertahankan keyakinannya, konsisten dengan sebuah aturan yang sudah
disepakati bersama, penumbuhan kesadaran serta rasa memiliki dengan apa yang
sudah disepakati, menciptakan suatu sikap untuk saling percaya pada antar
golongan pengusaha, serta perlu diadakannya sebagian dari etika bisnis untuk
dimasukkan dalam hukum yang dapat berupa suatu perundang-undangan.
Tujuan
Etika Bisnis
Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
Ada
banyak hal yang bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah satunya adalah
kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha. Dalam ketatnya
persaingan industri modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter
adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi
memang memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini
tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme.
Prinsip
etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa yang dianggap
salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang
nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa
depan perusahaan.
Dalam
berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam
membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi
perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan
mereka.
Dalam
perkembangannya, terdapat beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar usaha
Anda tetap lancar dan stabil menghadapi persaingan, antara lain:
1. Kejujuran – Jujur
Ketika Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran
merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan usaha sekaligus membangun
kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari
sekedar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurangan perusahaan
yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang
pimpinan perusahaan mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia memiliki
integritas. Integritas sendiri diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi
antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan. Meski demikian, membangun
integritas tidaklah semudah yang kita bayangan karena seringkali Anda harus
berhadapan dengan berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan dengan
kepercayaan.
Dalam
hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan
dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan
dari pihak lain.
3. Memenuhi Janji Serta
Komitmen yang Dibuat
Seorang
pebisnis dapat dipercaya karena ia mau dan mampu berusaha memenuhi segala janji
dan komitmen yang pernah dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji,
namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas
adalah hal yang sangat diperlukan agar bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa
menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan
visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah
pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh
kemampuan demi perkembangan perusahaan kearah yang lebih baik.
5. Keadilan
Keadilan
menjadi salah satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses.
Mereka tidak menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap
otoriter maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil pada setiap
karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan
kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang
pebisnis harus menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik
hati. Anda harus memahami konsep bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya
berpengaruh bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat
didalamnya. Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki
sedikit dampak negatif dan memiliki paling banyak dampak positif.
7. Penghargaan
Anda
harus menjadi pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi pebisnis
sukses. Anda juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan perlakuan
kepada orang lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun
kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan
perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap kondusif.
8. Mematuhi Aturan
Dunia
bisnis tentu memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis
maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat menjadi
pebisnis yang disegani banyak pihak.
9. Jiwa Kepemimpinan
Seorang
pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung
jawab yang dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat
bekerja dan menampilkan performa terbaik.
10. Menjaga Reputasi
Seorang
pebisnis harus memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan
beserta seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci
datangnya konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala
kebutuhannya.
Itulah
beberapa poin etika berbisnis yang harus dimiliki jika ingin agar usaha lancar
dan stabil. Anda yang menjalankan poin-poin tersebut akan mendapat pencitraan
positif dari masyarakat sehingga konsumen tak segan menggunakan servis dari
perusahaan.
Panduan
Rasulullah dalam Etika Bisnis
Rasululah
SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya
ialah:
1. Bahwa prinsip esensial dalam bisnis
adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling
mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran
dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan
seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan
aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok
kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis.
Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan
barang baru di bagian atas.
2. Kesadaran tentang signifikansi sosial
kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar
keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi
kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong
orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis,
bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi
kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi
Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu
dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi
bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi
hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam
dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah
tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah
palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan
pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun,
harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi
hasilnya tidak berkah.
4. Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus
bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleranÂ
dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan
harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda
Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli
tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat
untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
6. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang
lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah
seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang
dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7. Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah
(menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya
suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah
melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar.
Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.
Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
9. Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan
ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis
lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka
takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar upah sebelum kering keringat
karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum
kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak
boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11. Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem
ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang
sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik
sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang
tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi,
tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi
eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu
dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos
(kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada
produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras.
Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi
hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang
yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman
keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa
paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang
berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15. Segera melunasi kredit yang menjadi
kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius
dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang
paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang
(kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang
menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah
akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan
kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari
unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah
sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba
dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah
dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Yang
Dilarang dalam Bisnis
Secara
umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan
atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram.
Pertama,
zalim. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau
membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur
kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan
tidak pula boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).
Kedua,
riba. Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. "Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).
Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang
riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang
riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad
dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih
al-Jami', no. 3375).
Ketiga,
maysir (perjudian). "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah
perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah
[5]: 90).
Keempat,
gharar (penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan
kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan
al-Darimi).
Kelima,
risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan
menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Keenam,
haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan
barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi)
barang tersebut. "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli
khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya,
"Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk
mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak
orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram
" (Muttafaq 'Alaih).
Ketujuh,
maksiat. Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat)
merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW
melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan
uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).
Contoh
Praktik Bisnis yang dibolehkan dalam Islam
Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam :
1. Berdagang atau jual beli
Jual
beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah
SWT berfirman, "...Allah telah menghalalkan jualbeli..." (QS 2:275).
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari
10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al hadits). Ini artinya
aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari
padanya. Namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah yaitu
yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu
adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Meski
demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada perangkat
atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak
melakukan aktifitas jual beli.
Islam
menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga. Adab ini bertujuan
untuk menghindari kesalah pahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara
adab-adab tersebut antara lain:
1. Amanah, artinya penjual dan pembeli
sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan
yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga
pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
2. Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah
menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan
keberkahan dari Allah SWT, selain
mendapat keuntungan.
3. Bekerjasama, Penjual dan pembeli
hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
4. Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan
dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar
berkembang maju.
5. Menjauhi perkara yang haram, Penjual
hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya
menipu dalam timbangan, menjalankan
muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
6. Melindungi penjual dan pembeli., Penjual
dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual
memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika
hendak membeli sesuatu barang.
2. Bisnis Online
Bisnis
online dikenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya samaseperti bisnis
offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum
dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini
diperbolehkan dalam Islam.
Adapun
keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
- Sistemnya haram, seperti money gambling.
Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
- Barang / jasa yang menjadi objek
transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba , video porno, online
sex, pelanggaran hak cipta, situs – situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam
perzinahan dan kerusakan.
- Karena melanggar perjanjian atau
mengandung unsur penipuan.
- Dan lainnya yang tidak membawa ke
manfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Sumber: