MAKALAH KOPERASI SYARIAH BAITUL KARIM
Oleh :
Arifatul Faidah (21214615)
Azizah Triastanty (21214933)
Diana Nasution (23214014)
Dini Elfiarni (23214180)
Eka Agustina Nursita (23214418)
Inka Nidya (25214346)
Maimunah (26214334)
Nining Yuningsih (27214969)
Sarda Revi (2A214049)
Taufika Aristya (2A214680)
Kelas : 2EB32
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahas mengenai KEGIATAN USAHA KOPERASI
BAITUL KARIM.
Makalah ini dibuat dengan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mohon pembaca untuk memberikan
saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca
sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita sekalian.
Bekasi, Desember 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Badan Usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari factor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan factor-faktor produksi.
Koperasi adalah
suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (Non Koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi syariah secara teknis
dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan As-sunnah. Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pijam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis ulama Indonesia.
Berdasarkan hal
tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar.
Disamping itu koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Tujuan Koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
1.2 Tujuan Penelitian
1.2.1
Mengetahui kegiatan usaha koperasi
Baitul Karim
1.2.2
Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi
dalam kegiatan usaha
1.2.3
Mengetahui tentang struktur organisasi
koperasi
1.3 Rumusan
masalah
1.3.1
Apa yang dimaksud
dengan Koperasi?
1.3.2
Apa saja
kendala-kendala dalam kegiatan usaha koperasi?
1.3.3
Bagaimana struktur
organisasi koperasi?
BAB II
ISI
A.Definisi
Koperasi
Koperasi
menurut Arifinal Chaniag sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
SEJARAH KOPERASI BAITUL KARIM
Koperasi
Syariah Baitulkarim yang terletak di Perumahan Galaxy, Jl. Taman Agave I Blok
M1 No.24, Bekasi Selatan, merupakan Koperasi yang relative masih baru, Koperasi
ini didirikan melalui suatu komunitas pengajian yang didirikan pada tahun 2011
oleh H.Ir.Iyan Budi Santoso dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota
pengajian tersebut. Dan setelah berjalan 1 tahun, tepatnya pada 2012 Koperasi
Baitul Karim dilegalkan dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari Dinas Konwil
Koperasi Provinsi Jawa Barat dengan SK Nomor 19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini
Koperasi Baitul Karim diketahui oleh : Ir.H.Iyan Budi Santoso (2014-2017),
dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Zaenal Arifin.
STRUKTUR ORGANISASI
v Ketua :
Ir. H. Iyan Budi Santoso
v Dewan
Pengawas Syariah : Zaenal Arifin
v Bendahara :
Herlandin
v Sekretaris :
Dhoni Yusra
v Manajer
Unit : Herlandi
v Anggota :1.175
orang
v Pendiri :
20 orang
1.Komitmen Koperasi
Syariah Baitul Karim
Pengurus akan terus berusaha
melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang
baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota
koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shiddiq
(jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah
(Profesional).
a.Kegiatan Usaha Koperasi
1.Pengembangan UKM
Koperasi ini
bergerak dibidang sector rill dan pengembangan UKM,yaitu bergerak dibidang peternakan sapi, produk olahan sapi.Koperasi
Syariah Baitul Karim telah membentuk suatu komunitas produktif yang
memanfaatkan Tabarru untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui ekonomi
kreatif dalam rangka mensejahterakan perekonomian masyarakat.Saat ini komunitas
produktif ini memproduksi baso,sosis,gepuk,rendang,dan dendeng sapi.Hasil
produksi inilah yang kemudian dijual oleh Koperasi Syariah Baitul Karim.
2.SIQURMA (SIMPANAN QURBAN MANDIRI)
Koperasi ini
juga menawarkan program Tabungan Simpanan Qurban Mandiri (SIQURMA) dan juga menyandingkan
dengan konsep Tabungan Tabarru.Tabarru sendiri berarti mengerahkan segala upaya
untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain,baik secara langsung
maupun masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi,dengan tujuan kebaikan dan
perbuatan ihsan.
Koperasi ini telah memiliki kerja
sama dengan bulog melalui CV ARWINDO, dan telah berhasil dalam menyediakan
hewan qurban pada tahun 2015 (1436 H ) , ini membuat suatu terobosan bagi umat
muslim dalam penyediaan hewan qurban untuk tahun 2016 (1437 H ) dengan model
Tabungan Simpanan Qurban Mandiri.Dengan hanya menabung dalam bentuk simpanan
berjangka senilai Rp.8.000.000-, yang akan digunakan oleh Koperasi Syariah Baitul
Karim bekerjasama dengan CV ARIWINDO untuk kegiatan usaha produktif, yang
melibatkan anak anak yatim piatu dari sejumlah pesantren atau lembaga lain.
b.Sistem
Bagi Hasil
Bagi hasil kepada anggota Koperasi
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Artinya, seluruh anggota yang berperan
aktif dalam kegiatan koperasi berhak untuk menerima bagi hasil dari Koperasi
tersebut. Mengenai sistem bagi hasil, tetap didasari pada prinsip yang telah
ditentukan dalam ajaran Islam, dengan tidak memberlakukan system
bunga.dan dalam pembayaran, Koperasi Syariah mendorong
praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Dalam sistem bagi
hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada Koperasi Konvensional),
keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya
mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Penentuan bunga
dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.Penentuan besarnya
rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.Besarnya rasio
bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.Pembayaran bunga
tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.Tergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak.
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan
ekonomi sedang “booming”.Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh beberapa kalangan.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
B.Kendala- kendala
dalam Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap
kegiatan usaha mempunyai kesulitan-kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha
maupun dalam mencapai visi dan misi.Kendala yang dihadapi pun juga berbeda-beda
antara usaha yang satu dengan lainnya.Koperasi Baitul Karim dalam melakukan
kegiatan usahanya juga menghadapi beberapa hambatan atau
kesulitan.Kendala-kendala tersebut antara lain sebagai berikut :
1.Lokasi
koperasi Baitul Karim yang kurang strategis dan kurang terjangkau oleh
anggotanya.
2.Masih
minimnya penyaluran pembiayaan pada anggota, sehingga menghambat perkembangan
kopersai dibidang pembiayaan.
3.Keterlambatan
dalam pembayaran kredit oleh debitur (peminjam).
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi Syariah merupakan badan hukum
yang berdiri berdasarkan syariah Islam dan dengan penuh kesadaran untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan kekeluargaan yang
didasari pada kerja sama dan tolong menolong. Indonesia adalah Negara yang
berdasarkan hukum, maka mendirikan koperasi Syariah merupakan salah satu cara
yang tepat untuk membantu sesama yang didasari pada syariah islam dan saling
bekerja sama antar anggotanya.Dengan didirikannya Koperasi Baitul Karim ini
juga telah menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran terutama
di lingkungan sekitar Koperasi.Saat ini Koperasi Baitul Karim mempunyai omset
sekitar 1,3 Milyar.Koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi
kerakyatan dalam rangka meningkatkan perekonomian mayarakat sekitar dan
mensejahterakan masyarakat.